Pasangan Gusril Medi Tumbang Di MK


Bengkulu, indonesiadetik.com – Dengan proses yang cukup panjang dalam penentuan kepala daerah kabupaten kaur kedepan, akhirnya Pasangan Gusril Medi tumbang di Mahkama Konstitusi, Selasa 16/2/2020.

Menurut Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman Saat Sidang”
Menimbang bahwa sebelum mahkamah mempertimbangkan lebih jauh kewenangan mahkamah dalam mengadili permohonan a quo, penting bagi mahkamah untuk terlebih dahulu mempertimbangkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kewenangan mahkamah, yang pada pokoknya menyatakan mahkamah tidak berwenang mengadili permohon a quo. Dengan alasan mahkamah hanya berwenang mengadili hal-hal yg berkaitan dengan perselisihan hasil sedangkan hal-hal selebihnya menjadi kewenangan lembaga lain.

Dalam eksepsi:
- Menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum
- Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
Dalam pokok permohonan: Menyatakan permohon pemohon tidak dapat diterima. (Santi)

Tinggalkan Balasan