Lakukan Pelecehan Seksual, Oknum Lurah Didenda Rp 50 Juta


Seluma, Bengkulu indonesiadetik.com – Setelah 3 kali dilakukan mediasi, oknum Lurah di Kecamatan Seluma Selatan berinisial S-E, akhirnya dijatuhi sanksi membayar denda adat sebesar Rp 50 Juta, atas perkara dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah Ibu rumah tangga di salah satu kelurahan di Kecamatan Seluma Selatan.
Tak hanya dikenai sanksi denda adat, oknum lurah tersebut juga diketahui telah mengajukan pengunduran diri ke Bupati Seluma.
(Redaksi)

Tinggalkan Balasan