Akhirnya Anggota BPD Resmi Laporkan Desa Lubuk Kembang Ke Kajari

Rejang Lebong, indonesiadetik.com- Wacana ingin melaporkan bantuan penggemukan kambing dana DD 20% dan BKK yang bersumber dari dana APBDes bukan hanya isapan jempol belaka, dimana saat ini seluruh anggoat BPD melalui Ketua Forum BPD Rejang Lebong, resmi melaporkan TPK Desa Lubuk Kembang Ke Kajari Curup. Hal ini Seperti Dikatakan Wakil Ketua BPD Desa Lubuk Kembang Abdul Aziz. (Senin, 06/02/2023)
Mengatakan dimana kami telah resmi melaporkan seluruh kegiatan dana desa tahun anggaran 2022 lalu ke kajari curup, dimana pelaporan ini kami lakukan lewat penggurus forum komunikasi BPD Kabupaten Rejang Lebong, pelaporan kami lakukan secara resmi ke kantor Kejaksaan Curup.
“Anggota BPD resmi melaporkan ke Kajari Curup terkait gagal nya program ketahanan pangan tahun angaran 2022 lalu. Dalam pelaporan ini kami memberikan surat kuasa kepada pengurus Forum Komunikasi BPD Kabupaten Rejang Lebong sebagai perwakilan BPD Desa Lubuk Kebang.” Ucapnya
Dikatakanya lagi dimana kepada pihak kajari kami juga telah melayangkan pelaporan kepada pihak inspektorat untuk dapat melakukan tidak lanjut dan mengaudit kegiatan dana desa dan BKK tahun anggaran 2022.
Lalu sebagai mana beberapa waktu lalu yang disampaikan oleh kepala inspektorat jika ada laporan secara resmi pihaknya akan melakukan audit Desa Lubuk Kembang dan desa-desa lainya,dan laporan yang kami sampaikan ini juga kepada inspektorat kami beri kuasa kepada ketua forum BPD Kabupaten dan dampingi seluruh anggota BPD Desa Lubuk Kembang.
“Kita menagih janji inspektorat dimana jika melaporakan secara remi akan melakukan audit ke Desa Lubuk Kembang, maka janji itu akan kami tagih dan akan kami kawal sampai mana penyelesaianya.” Kata dia
Ditambahkanya lagi dimana untuk diketahui dimana pelaporan ini kami lakukan dikarenakan tidak ada niat dan ihtikat baik TPK untuk melakukan penyelesaian terkait pengadaan kambing ini, maka jalan satu-satunya kami tempuh ialah lewat jalur hukum, dan ini sudah kita bahas sebelum melangkah kepada tokoh masyarakat dan masyarakat desa lubuk kembang itu sendiri, dimana masyarakat meminta kasus ini dapat terbuka secara terang benerang.
dimana kedepanya permasalahan yang lagi eksis di medsos ini sebagai cerminan ke depan agar membangun suatu harmonisasi di kelembagaan BPD dengan kades dan perangkatnya agar DD, dan, ADD, serta pendapatan lain di seluruh Desa dapat Bermanfaat untuk masyarakat umum bukan kemauan pribadi atau kelompok.
“Seperti kita kethaui dimana angarna DD dan ADD sebelum dilakukan harus ada musyawarah apa yang harus dikerjakan, jika melihat seperti itu artinya musyawarah tidak dilakukan, atau dilakukan akan tetapi tidak di indahkan sehingga kebanyakan yang terjadi tidak sesuai dengan kebutuhan desa masing-masing, dan sebagai peringatan juga bagi kades dan perangkat Desa bahwa BPD sangat berperan dalam pengawasan. dalam membela hak masyarakat Desa khususnya desa lubuk kembang.” akhinrya (beni)

Tinggalkan Balasan