“40/41” Angka Unik Atau Angka Cantik


Bukittinggi, indonesiadetik.com – Dengan belum di cabutnya Perwako 40/41 Tahun 2018 tentang retribusi pedagang,hal dapat menimbulkan permasalah antara Dinas Koperasi UKM dengan pedagang.
Karena di samping di janjikan,hal ini juga merupakan motivasi bagi para pedagang.
Polemik yang sedang berkembang saat ini di tengah masyarakat mengenai Perwako 40/41 merupakan nomor unik dan sekaligus nomor tercantik yang pernah bergulir di kota jam gadang,pasal nya tentang retribusi telah dicabut oleh Walikota Bukittinggi, para pedagang jelas berharap kewajiban membayar akan berkurang nominalnya.
Di sisi lain,apabila di unik kan 40/41ini,jelas PAD kota Bukittinggi berkurang,Namun kenyataannya tidak demikian, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan akan tetap memungut retribusi sesuai Perwako Nomor 40/41 karena sampai sekarang belum berubah.
sesuai dengan jalur dan mekanisme, utk pencabutan perwako ini,tidak semudah mencabut jenggot,dan itu ada aturan dan Undang-Undangnya,yang harus di lalui,tentunya dengan rekomendasi Gubernur dan Menkumham.mengingat perkembangan situasi ekonomi masyarakat yang terdampak Covid-19
Asril,anggota DPRD kota Bukittinggi,mengungkapkan, kalau hal ini di biarkan berlarut-larut,lama kelamaan akan menimbulkan masalah. Seperti dana retribusi tidak dipungut oleh Dinas UKM dan Perdagangan pasti instansi terkait yang di salahkan pungkasnya, karena dalam konteks perwako 40/41 ini adalah kewajiban untuk pemasukan Penghasilan Asli Daerah (PAD) Kota Bukittinggi
sesuai janji Walikota sebelumnya, apabila perwako ini di cabut,masyarakat tidak mau bayar dangan nominal yang telah ditetapkan Perwako Nomor 40/41,masalah apalagi yang di timbulkan. (basa)

Tinggalkan Balasan